MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengidentifikasi 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut terungkap dari hasil pengawasan dan laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dengan temuan sejumlah pelanggaran yang memengaruhi integritas proses pemilu.
Komisioner Bawaslu Sulsel,Saiful Jihad menyebutkan bahwa TPS-TPS tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
“Tanah Toraja: 2 TPS,Enrekang: 3 TPS,Makassar: 1 TP, Maros: 1 TPS,Bone: 1 TPS,Soppeng: 1 TPS, Luwu: 1 TP,Luwu Timur: 1 TPS,” ucapnya, Sabtu kemarin.
Saiful Jihad mencatat beberapa pelanggaran serius yang menjadi alasan utama potensi dilakukannya PSU seperti yang ada di Tanah Toraja dimana ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
“Begitu juga di Luwu Timur, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga menandai surat suara sebelum diberikan kepada pemilih,” imbuhnya.
Tidak hanya itu Saiful juga mencatat beberapa daerah tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau pemilih yang mencoblos di TPS di luar domisilinya, seperti pemilik KTP Makassar mencoblos di Toraja.
“Sejauh ini, Panwascam telah mengeluarkan rekomendasi PSU untuk sejumlah TPS di Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone, dan Makassar,” pungkasnya.
Sementara itu, daerah lain masih meneliti dan mengkaji secara hukum keterpenuhan indikator PSU berdasarkan aturan yang berlaku.
“Transparansi untuk Pemilu yang Bersih Bawaslu Sulsel menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,”tutupnya.**







