Lintaskabar.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memperjuangkan penguatan kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong relaksasi kebijakan belanja pegawai. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan pemerintah kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Munafri menyampaikan hal tersebut di Makassar, Selasa (9/6/2026), usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, serta kepala daerah se-Indonesia di Jakarta, Senin (8/6).

Bahas Penataan PPPK hingga Fiskal Daerah

Dalam forum itu, peserta rapat membahas berbagai isu strategis, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk PPPK paruh waktu, hingga kebijakan batas belanja pegawai dan penguatan fiskal daerah di tengah tekanan ekonomi.

Munafri menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan usulan relaksasi batas belanja pegawai yang direncanakan berlaku penuh pada 2027. “Rapat di Komisi II DPR RI kemarin memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong lahirnya regulasi baru yang memberi ruang fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola keuangan secara sehat dan optimal.

“Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal,” ujarnya.

Dukungan Daerah dan Pemerintah Pusat Menguat

Selanjutnya, Munafri menyebut berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, Kemendagri, dan KemenPAN-RB, memberikan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Mereka sepakat bahwa daerah membutuhkan ruang penyesuaian, terutama setelah pengangkatan PPPK yang meningkatkan belanja pegawai.

Kemudian, para peserta rapat juga menyepakati rencana pertemuan lanjutan untuk merumuskan regulasi relaksasi belanja pegawai. “Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat,” katanya.

Belanja Pegawai Naik Akibat PPPK

Munafri menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK meningkatkan komposisi belanja pegawai di daerah. Di Kota Makassar, porsi belanja pegawai telah mencapai sekitar 31,89 persen atau hampir 32 persen dari total APBD.

Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga harus meningkatkan pendapatan untuk menjaga keseimbangan fiskal. “Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun,” ungkapnya.

Pemkot Dorong PAD dan Perusda

Oleh karena itu, Pemkot Makassar mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan peran BUMD dan Perusda sebagai sumber pendapatan baru.

“Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya. “Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah,” lanjutnya.

PPPK Tetap Jadi Komitmen Pemkot

Di sisi lain, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar tetap menjalankan penataan PPPK sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak pegawai. Ia memastikan PPPK tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap hasil RDP DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kebijakan Akan Ditindaklanjuti Bertahap

Terakhir, Munafri memastikan seluruh kebijakan hasil pembahasan akan ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur sesuai kemampuan fiskal daerah, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan kepastian status PPPK.

“Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (Ar)