MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH., secara resmi meluncurkan “Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice” di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Acara yang digelar pada Kamis (22/08/2024) ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, pejabat eselon IV, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengapresiasi dukungan dan keberhasilan tim Pidum Kejati Sulsel dalam menyukseskan Pilot Project Restorative Justice (RJ).
“Buku saku ini disusun sebagai pedoman praktis bagi para jaksa dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan pendekatan Restorative Justice,”ungkapnya.
Agus Salim menjelaskan bahwa penyusunan buku ini didasari oleh evaluasi terhadap proses penyelesaian perkara yang masih menunjukkan adanya kekurangan, seperti ketidaktahuan beberapa jaksa terkait kebijakan terbaru, kurangnya keseragaman dalam pola penyelesaian perkara, serta kebutuhan akan dukungan intelijen dalam proses profiling dan monitoring terhadap pelaku.
“Buku saku ini diharapkan dapat menjadi panduan operasional yang lebih uniform dalam penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di wilayah hukum Sulawesi Selatan,”harapnya.
Secara garis besar, Buku Saku tersebut berisi kompilasi regulasi dan petunjuk teknis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice, perkembangan syarat pengajuan RJ, serta pola penyelesaian yang melibatkan intelijen dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Di akhir sambutannya, Agus Salim berharap Buku Saku ini dapat memberikan manfaat besar bagi para jaksa dalam menjalankan tugas mereka secara adil, berkepastian hukum, dan humanis. Selain itu, dalam acara ini juga diresmikan sembilan Rumah Restoratif Justice baru di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang akan menjadi sarana penting dalam implementasi keadilan restoratif di daerah tersebut.







