MAKASSAR– Prof Sufirman Rahman kini bernafas lega usai status tersangka yang disandang terkait dugaan penggelapan dana di lingkup Yayasan wakaf UMI, dicabut setelah diselesaikan secara restorative justice.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eks Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu mengaku beberapa waktu lalu dirinya sempat mendapat surat dari Polda Sulsel terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel setelah beberapa pekan ditersangkakan bersama dengan tiga orang lainnya.

“Pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel menetapkan hal tersebut setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.TAP/92/X/Res.1.11/2024 Ditreskrimun menghentikan penyelidikan,” Paparnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Ia menjelaskan penghentian dugaan tindak penggelapan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, Sufirman Rahman menjelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2024 lalu Polda Sulsel sempat  merilis empat orang tersangka dalam kasus penggelapan dana.

“Setelah beberapa hari menyandang kasus tersangka, maka yayasan memberhentikan saya selaku rektor dengan pertimbangan menimbang untuk memberi kesempatan untuk fokus menghadapi perkara tersebut jadi saya diberi kesempatan,” kata dia.

Pada saat yang bersamaan hari Senin siang ditunjuklah Prof Hambali sebagai Plt Rektor UMI, sehingga kata Prof Sufirman dirinya dalam satu minggu non aktif namun seperti ijazah seperti mendesak itu tetap menandatangani ijazah.

“Dalam waktu saya minggu ini saya komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif,” katanya.

Diketahui pada kasus ini Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan dua orang lainnya yakni HA dan MIW.**