Lintaskabar.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, penahanan rumah mantan Menteri Agama itu menuai sorotan publik.

Pemeriksaan Kesehatan Berlangsung

KPK masih mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Tim dokter saat ini melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tunggu Hasil Medis

KPK akan melanjutkan penahanan setelah hasil pemeriksaan keluar.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan,” ucapnya.

Penyidikan Terus Berjalan

KPK memastikan penyidikan tetap berjalan. Penyidik melengkapi berkas untuk tahap penuntutan.

Apresiasi Dukungan Publik

KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan berkomitmen memberi perkembangan kasus.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ucap Budi. (Zi/*)