MAKASSAR — Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (10/6), untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp24 miliar.
Dana tersebut merupakan akumulasi laba PDAM tahun 2023–2024 yang diduga ditempatkan di sejumlah bank tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), melanggar prosedur pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Kepada awak media, Danny menyatakan bahwa dirinya sebagai KPM tidak terlibat dalam aspek teknis pengelolaan dana tersebut.
“Saya hanya menjalankan peran sesuai perintah undang-undang. Teknisnya saya tidak tahu, karena ada Dewan Pengawas yang menjadi jembatan koordinasi,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, Danny menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dalam waktu kurang lebih satu jam.
Ia menegaskan bahwa semua keterangan telah ia sampaikan secara terbuka sesuai kapasitasnya.
Terkait potensi tindak pidana korupsi, Danny memilih tidak beropini dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Itu kewenangan penyidik. Kami mendukung agar kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas dan jelas,” katanya.
Danny berharap pemeriksaan ini dapat membantu penegak hukum mengungkap persoalan dana cadangan PDAM secara transparan, serta memberikan kejelasan bagi publik.
Penulis: Natan







