SULSEL-Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari Kota Makassar hingga Toraja Utara, berbagai kandidat menantang hasil rekapitulasi suara dengan membawa sejumlah data dan dokumen sebagai bukti.
Daerah-daerah yang Mengajukan Sengketa
Beberapa daerah yang terlibat dalam drama politik ini meliputi Kota Makassar, Parepare, Palopo, serta kabupaten seperti Selayar, Bulukumba, Takalar, Pangkep, Pinrang, dan Toraja Utara.
Di setiap wilayah, paslon yang merasa dirugikan telah menunjuk tim hukum untuk mengawal proses di MK.
Contohnya, di Kota Makassar, paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi, menggugat melalui kuasa hukum mereka, Donal Paris.
Sementara itu, di Kabupaten Toraja Utara, paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, juga tidak tinggal diam.
Langkah Strategis KPU
Merespons gelombang gugatan ini, KPU Sulsel bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota untuk memetakan masalah dan mengumpulkan bukti.
“Kami sudah mengidentifikasi isu-isu krusial selama proses pemungutan suara dan mempersiapkan dokumen untuk pembelaan di MK,” ujar Upi Hastati, Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Belum lama ini.**







