Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).

Munafri mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP lahir dari kerja sama seluruh jajaran Pemkot Makassar.

“Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munafri.

Makassar Pertahankan WTP Lima Tahun Berturut-turut

Pemkot Makassar berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Capaian itu menunjukkan konsistensi pemerintah kota dalam menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Appi menilai raihan tersebut lahir dari sinergi Pemkot Makassar bersama DPRD, Forkopimda, dan masyarakat.

“Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP,” jelasnya.

Appi: WTP Bukan Akhir Pekerjaan

Meski kembali meraih WTP, Appi menegaskan Pemkot Makassar tetap harus menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK.

“Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” katanya.

Mantan CEO PSM itu optimistis kualitas pengelolaan keuangan daerah terus membaik dari tahun ke tahun.

“Saya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik,” jelas Appi.

Ia juga menyebut temuan berulang terus berkurang.

“Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan,” lanjut politisi Golkar tersebut.

Appi Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Appi turut mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sulsel atas bimbingan dan komunikasi selama proses pemeriksaan.

“Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Appi, pengelolaan keuangan daerah harus memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap proses pemeriksaan menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

“Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya.

BPK Minta Rekomendasi Segera Ditindaklanjuti

Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan BPK menyusun LHP LKPD 2025 melalui pemeriksaan ketat sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” katanya.

“Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” sambung Winner.

Ia meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Winner juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan,” jelasnya.

BPK Pastikan Pemeriksaan Sesuai Standar

Winner menegaskan BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan kode etik pemeriksaan.

“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama,” ungkapnya.

Empat kriteria itu meliputi kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap aturan, dan kecukupan pengungkapan laporan keuangan.

Winner menegaskan BPK membahas seluruh temuan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum menerbitkan laporan.

“Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah mempercepat mitigasi dan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK.

“Kami berharap ke depan mitigasi dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal,” harapnya. (Ar)