Lintaskabar.id, Makassar — Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, kembali memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Klarifikasi untuk Audit
Ia mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat (24/4) bersama dua pimpinan DPRD periode yang sama. Ia menyebut pemeriksaan lanjutan ini memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendalami proses penganggaran.
“Jadi kami datang kembali untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan sebelumnya. Ini untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP),” ujarnya.
Ia menilai auditor menjalankan prosedur audit saat menelusuri rincian APBD.
DPRD Tak Bahas Pengadaan
Ia menegaskan DPRD tidak pernah membahas pengadaan bibit nanas. Badan Anggaran dan komisi terkait juga tidak memasukkan agenda tersebut.
“Dalam pembahasan di Banggar maupun komisi terkait, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.
Ia memilih tidak menjelaskan asal-usul anggaran dan menyerahkannya ke proses hukum.
Penyidik Dalami Kasus
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik terus mendalami kasus melalui pemeriksaan.
“Hari ini kami memeriksa mantan ketua dan wakil ketua DPRD 2024 terkait perencanaan banggar, khususnya anggaran bibit nanas,” jelasnya.
Penyidik memanggil sembilan mantan anggota DPRD dan satu sekretaris dewan, namun satu orang tidak hadir.
Ia menambahkan, penyidik menelusuri proses perencanaan dan pengetahuan para pihak terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulsel.
“Yang ditanyakan penyidik terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel,” pungkasnya. (Ar)







