MAKASSAR — Seorang dosen perempuan berinisial Q resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan verbal melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejadian yang dilaporkan terjadi antara 2022 hingga 2024, di mana Q mengungkapkan telah menerima berbagai pesan bernuansa seksual. Pesan-pesan tersebut mencakup ajakan untuk bertemu di hotel, kiriman gambar tidak senonoh, hingga permintaan pribadi yang membuatnya merasa tidak nyaman.

“Seluruh bukti yang saya simpan selama tiga tahun terakhir kini telah diserahkan kepada pihak berwajib,” ujar Q kepada awak media. Ia juga memastikan bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadinya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.

Q yang telah mengabdi di UNM sejak 2015 menjelaskan bahwa ia berulang kali menolak ajakan tersebut secara sopan, bahkan sempat mengingatkan untuk menghentikan perilaku yang dituduhkan. Namun, ajakan serupa tetap berulang hingga 2024.

Q menjelaskan alasan memilih jalur hukum dengan melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, mengingat potensi ketidakobjektifan dalam penyelesaian internal, mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi di kampus.

Mengenai alasan baru melapor setelah lebih dari dua tahun, Q mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan keberanian untuk melangkah. “Saya ingin memastikan laporan ini tidak hanya cerita, tetapi didukung bukti yang bisa diuji secara hukum,” tegasnya, meskipun ia menyadari risiko besar yang mungkin timbul.

Penulis: Zulkifli