Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memastikan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkot menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar terkait penggunaan tanah urug dalam penataan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pembenahan ini merupakan bagian dari perbaikan sistem pengelolaan sampah.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan seluruh pekerjaan mengikuti kebutuhan teknis dan aturan yang berlaku.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Transisi ke Sanitary Landfill

Pemkot Makassar mempercepat penataan TPA Antang seiring meningkatnya volume sampah harian.

Karena itu, pemerintah tidak hanya memperbaiki akses jalan dan operasional armada, tetapi juga menutup sampah dengan tanah urug atau cover soil.

Metode ini menekan bau, mengurangi risiko penyakit, dan meminimalkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, Pemkot mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mendorong peralihan dari open dumping ke sanitary landfill dan controlled landfill.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, “Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang.”

Penerapan Cover Soil di Lapangan

Petugas menata sampah di zona tertentu, meratakan dengan alat berat, lalu menutupnya secara berkala menggunakan tanah urug.

Langkah ini mengurangi bau dan menjaga kualitas lingkungan sekitar.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Pemkot juga mengadakan tanah urug melalui e-katalog sesuai aturan.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” lanjutnya.

Material dari Tambang Berizin

Amin menegaskan tanah urug tidak dipakai untuk proyek PSEL, melainkan khusus pembenahan TPA Antang.

Ia memastikan seluruh material berasal dari tambang berizin aktif.

“Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku,” katanya.

Material tersebut berasal dari PT Tamangapa Raya Permai (Gowa), CV Rare Jaya Mandiri (Maros), dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan (Maros).

TPA Antang Menuju Kawasan Lebih Tertata

Pemkot Makassar menata TPA Antang agar lebih bersih, aman, dan bernilai lingkungan.

Pemerintah memperbaiki infrastruktur, memperkuat pengelolaan sampah, serta melakukan penghijauan kawasan.

Langkah ini mengubah TPA Antang dari kawasan kumuh menjadi area yang lebih tertata dan mendukung ekonomi sirkular.

Amin menegaskan seluruh proses berjalan transparan.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya. (Ar)