PALOPO — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Kota Palopo menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan patroli pengawasan selama masa tenang, Rabu kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban APK dilakukan serentak dari pagi hingga sore hari, dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, S.Pd. Kegiatan ini melibatkan DLH, Satpol PP, serta jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat kota hingga TPS.

APK yang masih terpasang di tempat umum seperti pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya diturunkan demi menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran kampanye di masa tenang.

“Masa tenang harus bebas dari segala bentuk kampanye. Penertiban ini langkah pencegahan agar PSU berlangsung tertib dan adil,” ujar Widianto.

Pada malam hari, pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama Sentra Gakkumdu. Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, S.E., M.M, yang menegaskan komitmen Bawaslu menindak tegas pelanggaran selama masa tenang.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Khaerana.

Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, dan PKPU No. 13 Tahun 2024, masa tenang berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara. Selama periode ini, hal-hal berikut dilarang:

Kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial;

Iklan kampanye di media massa;

Politik uang atau bentuk pemberian lainnya yang mempengaruhi pilihan pemilih;

Akun medsos resmi peserta pemilu wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana pemilu.

Bawaslu Kota Palopo juga mengimbau peserta dan tim kampanye untuk mematuhi aturan, menurunkan APK secara sukarela, dan turut menjaga iklim demokrasi yang damai.

Penulis: Ardhi