Lintaskabar.id, Makassar — Belakangan ini, cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang melanda Kota Makassar dan memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik. Akibatnya, aktivitas warga dan keselamatan pengguna jalan ikut terdampak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DLH Catat 102 Pohon Tumbang Selama Januari 2026

Seiring kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat peningkatan kejadian pohon tumbang sepanjang Januari 2026. Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, terdapat 102 titik pohon tumbang selama periode Januari 2026.

“Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Ratusan Pemangkasan dan Puluhan Penebangan Ditindaklanjuti

Selain itu, DLH juga menindaklanjuti laporan warga terkait pemangkasan pohon sebanyak 296 pohon. Sementara itu, permintaan penebangan pohon tercatat pada 56 titik lokasi.

Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Dengan melihat tingginya angka tersebut, Helmy menilai situasi ini menunjukkan besarnya risiko yang muncul akibat hujan deras dan angin kencang. Karena itu, ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya di sekitar tempat tinggal dan jalur aktivitas harian.

“Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tutur Helmy.

Penanganan Pohon Tidak Bisa Sembarangan

Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem menimbulkan kekhawatiran warga, khususnya terkait keselamatan di permukiman dan ruas jalan. Oleh sebab itu, permintaan penebangan pohon pun meningkat. Namun demikian, Helmy menegaskan penanganan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan.

Kajian Teknis Jadi Syarat Utama Pemangkasan dan Penebangan

Setiap tindakan pemangkasan maupun penebangan harus melalui kajian teknis dan pengawasan ketat agar tidak memunculkan risiko baru. Misalnya, petugas mempertimbangkan arah rebah pohon, posisi kabel listrik dan jaringan internet, serta potensi kerusakan bangunan di sekitar lokasi.

Pemangkasan Wajib Lewat Survei dan Supervisi Petugas

Lebih lanjut, Helmy menjelaskan pemangkasan pohon harus diawali survei lapangan serta supervisi teknis dari petugas berwenang agar proses berlangsung aman, terukur, dan bertanggung jawab.

“Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.

“Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” tambah dia.

Penebangan Pohon Harus Mengikuti Aturan dan Tahapan Resmi

Selanjutnya, DLH Makassar menegaskan kembali bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar wajib mengikuti prosedur dan tahapan ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya, untuk menjaga keselamatan warga sekaligus memastikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap berkelanjutan.

Proses Penebangan Butuh Sekitar Tujuh Hari Kerja

Mengenai prosesnya, Helmy memaparkan alur penebangan pohon memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH,” ungkapnya.

Permohonan Diproses Lewat Disposisi dan Survei Lapangan

Setelah permohonan masuk, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati melakukan disposisi agar permohonan diproses. Kemudian, subkon menerima kembali surat tersebut sebagai dasar menjalankan tahap lanjutan.

Pada tahap berikutnya, surveyor dari subkon melakukan survei lapangan dengan meninjau langsung kondisi pohon yang diajukan untuk ditebang atau dipangkas.

“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ungkapnya.

Hasil Survei Jadi Dasar Keputusan: Tebang, Pangkas, atau Ditolak

Berikutnya, surveyor menuangkan hasil survei dalam berita acara dan melaporkannya kepada subkon. Berdasarkan hasil itu, subkon menganalisis untuk memutuskan apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan.

Telaahan Disusun hingga Terbit Surat Izin

Apabila analisis menyatakan bisa ditindaklanjuti, staf penebangan menyusun telaahan sebagai bahan pengambilan keputusan.

“Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh subkon kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan,” sebutnya.

Tahap selanjutnya, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati melaporkan hasil telaahan kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan. Surat izin itu kemudian ditandatangani Kepala DLH sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Eksekusi di Lapangan Mengacu Rekomendasi Teknis

Setelah izin terbit, petugas lapangan DLH Makassar mengeksekusi penebangan sesuai rekomendasi teknis yang sudah ditetapkan.

“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

Penebangan Ilegal Dilarang dan Diatur dalam Perwali

Di samping itu, Helmy menegaskan larangan penebangan ilegal sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Pada Pasal 31 poin A, aturan tersebut melarang penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari dinas lingkungan hidup.

Larangan itu juga ditegaskan kembali dalam Pasal 31 poin B, yang melarang berbagai tindakan perusakan pohon maupun tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.

Hotline Pengaduan DLH untuk Laporan Pohon Berbahaya

Sebagai penutup, DLH Makassar mengimbau masyarakat menaati ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan secara sepihak. Jika warga menemukan pohon tumbang yang mengganggu jalan atau pohon yang berpotensi membahayakan, warga diminta segera melapor melalui hotline pengaduan.

“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga  segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan  nomor 081141100777,” pungkasnya. (Ar)