JAKARTA—Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, M. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024 ke tahap pembuktian.
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda, menilai dugaan kecurangan berupa tanda tangan palsu dalam daftar pemilih sangat signifikan dan berpotensi menjadi bukti kuat dalam sidang.
“Kami optimistis pekan depan hakim MK akan memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Asri di Makassar, Jumat (31/1/2025).
Dugaan 1,6 Juta Suara Siluman
Asri mengungkapkan bahwa Tim Hukum DIA menemukan indikasi tanda tangan palsu di hampir setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan.
“Rata-rata kami menemukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Jika dihitung, jumlahnya mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu,” ungkapnya.
Angka ini, menurut Asri, menjadi dasar dugaan adanya “suara siluman” yang berpotensi mengubah hasil pemilihan.
“Temuan ini akan kami buktikan di hadapan majelis hakim MK,” tambahnya.
Keputusan Sela MK: Tahap Krusial Sengketa Pilgub Sulsel
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sela atau dismissal pada 4–5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan Tim DIA memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau dihentikan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa percepatan jadwal sidang dilakukan agar penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan diproses secara adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (30/1/2025).
Kesenjangan Partisipasi Pemilih: Indikasi Kecurangan?
Tim DIA juga menyoroti kesenjangan antara data partisipasi pemilih resmi dan temuan di lapangan.
Asri menjelaskan bahwa berdasarkan data internal mereka, hanya sekitar 48,04% pemilih yang benar-benar berpartisipasi, sementara data resmi KPU Sulsel mencatat angka partisipasi sebesar 71,8%.
“Selisih 23,76% ini setara dengan sekitar 1.587.360 suara yang tidak jelas asal-usulnya,” beber Asri.
Menurutnya, perbedaan ini semakin menguatkan indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel 2024.
“Dengan bukti yang kami miliki, kami yakin gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







