Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat penanganan persoalan sampah seiring meningkatnya volume limbah perkotaan. Pemkot kini memusatkan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai titik utama perbaikan sistem persampahan dari hulu hingga hilir.
Selain itu, DLH mengarahkan pengelolaan sampah agar tidak lagi sekadar berfokus pada pembuangan, tetapi berkembang menjadi sistem terpadu yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi masa depan.
Penguatan Anggaran dan Infrastruktur
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pihaknya memulai langkah ini dengan memperkuat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sekaligus mengajukan anggaran pembenahan menyeluruh TPA Antang.
Selanjutnya, DLH memperkuat armada pengangkut, memperbaiki alat berat, serta menata ulang timbunan sampah yang selama ini menjadi persoalan utama. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan besar. Saat ini, DLH hanya mengelola sekitar Rp10 miliar atau 0,016 persen dari APBD, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai sekitar Rp250 miliar.
Peralihan ke Sistem Ramah Lingkungan
Untuk itu, DLH mendorong peralihan metode dari open dumping ke sanitary landfill. Melalui sistem ini, DLH dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan, khususnya dari air lindi. Meski demikian, DLH membutuhkan biaya besar untuk menerapkan metode ini, termasuk untuk penutupan sampah secara rutin.
Sebagai langkah lanjutan, DLH mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar. DLH juga memprioritaskan perbaikan alat berat yang sebelumnya tidak berfungsi, serta membenahi kolam lindi dan menyiapkan tanah penutup.
Persiapan PSEL Makassar Raya
Di sisi lain, DLH menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya sebagai solusi jangka panjang. Melalui proyek ini, pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi sumber energi.
Untuk tahap awal, pemerintah membutuhkan sekitar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan. Secara keseluruhan, DLH mengajukan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk mendukung program tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah melibatkan berbagai pihak serta memenuhi persyaratan teknis seperti peninggian lahan dan standar kepadatan tanah.
Dorong Peran Masyarakat dan Penegakan Regulasi
Tidak hanya fokus di TPA, DLH juga mendorong masyarakat mengelola sampah dari sumbernya. DLH mendistribusikan komposter, mengembangkan biopori, serta mengintegrasikan program dengan pertanian perkotaan.
Sementara itu, Pemkot Makassar terus menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari dengan mempercepat pembenahan sistem persampahan, termasuk peningkatan infrastruktur dan akses di TPA Antang.
Ke depan, pemerintah akan melarang praktik open dumping dan menerapkan aturan nasional yang mulai 2026 hanya mengizinkan sampah residu masuk ke TPA. Oleh sebab itu, DLH mengoptimalkan program seperti bank sampah, TPS 3R, dan TPST.
Optimistis Kurangi Beban TPA
Akhirnya, DLH optimistis langkah-langkah tersebut mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan meningkatkan kualitas lingkungan serta kenyamanan masyarakat di sekitar TPA Antang. (Ar)







