MAKASSAR-Sebanyak 30,2 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 28 Oktober 2024.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan, mengaku pihaknya telah menangkap 6 orang kasus tersebut.
Kejadian itu bermula saat salah satu pelaku di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mariso. Saat itu tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 5 gram sabu.
Irjen Yudhiawan menuturkan pada penangkapan tersebut anggota melakukan penggeledahan dan mengamankan 26 saset sabu seberat 64 gram dan dua orang pelaku yakni IS dan HR.
“Merek membawa sabu saat penangkapan. Petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam bagasi motor,”ucapnya kepada awak media.
Tak berhenti di situ, penyidik mengembangkan kasus berdasarkan keterangan pelaku hingga melakukan penangkapan di lokasi kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, tepatnya di Perumahan Green River. Di lokasi itu kepolisian meringkus dua pelaku lainnya yakni TG dan HRP.
“Barang bukti yang diamankan adalah 6 kemasan berwarna merah bergambar naga berisi 6,219 kilogram sabu,” ungkapnya.
Diketahui, barang haram tersebut diambil dari salah satu hotel di Kota Makassar. Pelaku TG dan HRP menyatakan mendapatkan sabu dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penyidikan kemudian dilanjutkan ke BTN Alam Salsabilah, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sesuai pengakuan TG dan HRP. Hasilnya, dua orang pelaku lainnya masing-masing AN dan FS ditangkap dengan barang bukti 22 kemasan merah bergambar naga yang berisi sabu.
“Di sana dua pelaku ditangkap beserta barang bukti 2 koper yang berisi 22 kemasan berwarna merah bergambar naga berisi sabu seberat 22,983 kilogram,” terang dia.
Ia menjelaskan keenam orang pelaku merupakan jaringan karena saling kenal dan pernah kerja di perusahaan yang sama. Para tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.**







