Lintaskabar.id, Makassar — Aparat TNI, Polda Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti kokain 25 kilogram di Mapolda Sulsel, Senin kemarin.
Warga menemukan barang tersebut di wilayah Kepulauan Selayar. Selanjutnya, Kodam XIV/Hasanuddin menyerahkannya kepada Polda Sulsel untuk proses hukum.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menyerahkan barang bukti itu kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, pejabat Polda Sulsel, serta jajaran Kodam XIV/Hasanuddin turut menyaksikan pemusnahan.
Sinergi Aparat Berantas Narkoba
Sebelum memusnahkan barang bukti, Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel memeriksa jumlah, kondisi, dan kandungan zat dalam paket. Hasilnya memastikan barang tersebut mengandung narkotika jenis kokain.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan penyerahan barang temuan itu menunjukkan komitmen dan sinergi antar lembaga dalam penanganan narkotika.
“Sebagai bentuk komitmen, transparansi dan sinergitas antar instansi, kami menyerahkan seluruh barang temuan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Pangdam.
Ia juga menegaskan TNI, khususnya Kodam XIV/Hasanuddin, akan terus mendukung kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba, terutama melalui jalur laut.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menilai kegiatan ini membuktikan kuatnya sinergi aparat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Hari ini merupakan bukti nyata bahwa sinergitas TNI, Polri dan seluruh stakeholder yang ada di Sulawesi Selatan bukan sekadar slogan. Penyerahan barang bukti kokain hasil temuan di wilayah Kepulauan Selayar kepada Polres Selayar yang hari ini ditindaklanjuti secara resmi menunjukkan koordinasi yang sangat solid di lapangan,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga mengapresiasi Pangdam XIV/Hasanuddin serta jajaran Babinsa dan personel Kodim 1415/Selayar yang cepat merespons laporan masyarakat.
Polisi Telusuri Asal Usul Kokain
Selanjutnya, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Laboratorium Forensik Polri menyelidiki asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut.
“Kami tidak akan memberikan peluang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Pengawasan di wilayah pesisir akan terus kami perketat bersama rekan-rekan TNI serta unsur pemerintah daerah,” tegas Kapolda.
Pemusnahan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti paling lama tujuh hari setelah penetapan kejaksaan.
Menindaklanjuti permintaan penyidik, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar menerbitkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (NAPZA-4).
Kejari Kepulauan Selayar kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-442/P.4.28/Enz.1/03/2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Kepulauan Selayar.
Melalui surat tersebut, barang sitaan berupa dugaan narkotika Golongan I jenis kokain seberat 21,266 kilogram resmi ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kami di Kejaksaan langsung bergerak cepat menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar untuk segera menerbitkan Penetapan Status Barang Sitaan. Ini bukti nyata bahwa tidak ada ruang dan kompromi bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Didik Farkhan.
Ia menegaskan temuan puluhan kilogram kokain itu menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Temuan 25 kilogram kokain ini adalah ancaman besar. Pemusnahan hari ini menjadi wujud soliditas dan sinergitas tanpa batas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Kronologi Penemuan
Seorang warga menemukan karung terapung di pesisir Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Minggu (8/3/2026).
Saat memeriksa karung tersebut, warga menemukan tujuh sepatu dan 20 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang berisi benda putih yang mencair.
Warga kemudian melaporkan temuan itu kepada polisi. Selanjutnya, pada Senin (9/3/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti dengan berat bruto 21,266 kilogram. (Zi/*)







