Lintaskabar.id, Makassar — Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menempuh jalur hukum setelah media online yang memuat ilustrasi karikatur dan narasi yang dinilai menggiring opini negatif terhadap dirinya.
Kuasa hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menegaskan pemberitaan dan tuduhan tersebut tidak berdasar serta tidak didukung data valid.
“Tidak benar dan tidak berdasar pemberitaan tersebut malah menyerang tanpa data. Itu informasi yang menyesatkan dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Ikhsan usai melapor ke Polda Sulsel, Kamis (14/5/2026).
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Menyesatkan
Ikhsan menilai kritik dalam demokrasi merupakan hal wajar. Namun, ia menegaskan media tetap harus mengacu pada fakta, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Undang-Undang Pers.
Menurutnya, pemberitaan tersebut memunculkan persepsi negatif di masyarakat sehingga Hamzah Ahmad memilih menempuh jalur hukum.
“Karena sudah menyebar luas dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat, maka klien kami menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” katanya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan itu, tim kuasa hukum Hamzah Ahmad juga melaporkan Ketua DPP-LKKN, Baharuddin, atas dugaan penyebaran fitnah.
Ikhsan menyebut informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi merugikan Hamzah Ahmad, terutama karena ia sedang mengikuti seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.
“Kalau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti ini terus dibiarkan, klien tentunya akan mengalami kerugian besar. Karena itu kami membawa persoalan ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Penyidik
Ikhsan memastikan tim kuasa hukum telah menyerahkan seluruh bukti dan dokumen pendukung kepada penyidik Polda Sulsel.
“Bukti-bukti sudah kami berikan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Korupsi Addendum
Kuasa hukum Hamzah Ahmad juga membantah laporan DPP-LKKN terkait dugaan korupsi dalam Addendum Ketiga kerja sama PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.
DPP-LKKN menyoroti perpanjangan kontrak dari 2027 hingga 2032, dugaan perpanjangan tanpa lelang, belum tercapainya kapasitas produksi 1.500 liter per detik, serta potensi kerugian negara.
Namun, Ikhsan menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai fakta hukum.
“Aduan tersebut sangat menyesatkan karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya sehingga mengakibatkan nama baik klien kami tercoreng,” tegasnya.
Ikhsan Klaim Addendum Sesuai Prosedur
Ikhsan menjelaskan proses addendum telah melalui prinsip kehati-hatian dan pendampingan hukum dari Kejati Sulsel sebagai Pengacara Negara. Selain itu, BPKP Perwakilan Sulsel juga mereviu harga air curah melalui surat resmi Nomor S-1422/PW21/4/2020.
Ia menegaskan direksi tidak mengambil keputusan secara sepihak karena rapat bersama dan persetujuan Dewan Pengawas serta Wali Kota Makassar selaku KPM turut menentukan kebijakan tersebut.
“Keputusan itu bukan diambil sepihak oleh Direktur Utama, melainkan melalui rapat bersama serta persetujuan tertulis Dewan Pengawas dan Wali Kota Makassar selaku KPM,” jelasnya.
Kuasa Hukum Klaim Audit BPK RI Tak Temukan Kerugian Negara
Ikhsan mengatakan perpanjangan kontrak bertujuan memenuhi kebutuhan suplai air bersih bagi pelanggan industri dan pengembang.
Menurutnya, investor harus menambah investasi besar untuk meningkatkan kapasitas dari 1.300 liter per detik menjadi 1.500 liter per detik. Karena itu, pihak terkait memperpanjang masa kontrak agar pengembalian investasi tercapai tanpa membebani tarif air masyarakat.
“Perpanjangan kontrak tersebut bukan merupakan penyisipan klausul secara serampangan, tetapi berdasarkan hasil kajian finansial yang mendalam,” ujarnya.
Ikhsan juga mengutip hasil audit BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut tidak menemukan kerugian negara.
“Dengan adanya hasil audit BPK RI itu, maka dalil mengenai kerugian negara Rp360 miliar hanyalah asumsi yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan BPK RI hanya memberikan rekomendasi administratif berupa pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan klausul sanksi.
“Jadi ini merupakan ranah perbaikan manajemen BUMD, bukan delik pidana selama tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri,” pungkasnya. (**)







