Lintaskabar.id, Makassar – Melalui Pemerintah Kecamatan Mariso, petugas menertibkan 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) di empat kelurahan pada Rabu (13/5/2026).
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menyebut petugas menertibkan 55 lapak di Kelurahan Mariso, 54 lapak di Kelurahan Panambungan, 46 lapak di Kelurahan Kunjung Mae, dan 23 lapak di Kelurahan Mario.
“Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak,” kata Andi Syahrir Mappatoba, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memperbaiki tata ruang kota.
Pemerintah Kedepankan Pendekatan Humanis
Sebelum turun ke lapangan, Pemerintah Kecamatan Mariso lebih dulu menjalankan tahapan prosedural.
Petugas telah mengirim tiga kali surat teguran kepada pedagang. Selain itu, pemerintah juga memberikan surat pemberitahuan dengan tenggat pembongkaran selama 2×24 jam.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Mayoritas pedagang membongkar lapaknya sendiri. Namun, beberapa bangunan permanen dengan konstruksi beton membutuhkan bantuan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelasnya.
Pemkot Verifikasi Klaim Kepemilikan Lahan
Petugas juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.
Karena itu, pihak kecamatan akan memverifikasi status lahan untuk memastikan apakah lokasi itu merupakan milik pribadi atau fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar.
“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” jelasnya.
Pedagang Depan Stadion Mattoanging Jadi Sorotan
Penertiban tersebut turut menyoroti seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang telah berjualan sejak usia muda.
Pedagang berusia 53 tahun itu mulai membantu orang tuanya berjualan sejak duduk di bangku SMP atau lebih dari 40 tahun lalu.
Meski begitu, pemerintah memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas selama proses penertiban berlangsung.
“Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” terangnya.
Aparat Gabungan Kawal Penertiban
Sebelum penertiban dimulai, Pemerintah Kecamatan Mariso menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung Andi Syahrir Mappatoba bersama Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin dan Kasi Trantib Kecamatan Mariso Rusdi.
Selain itu, kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, personel Polsek dan Koramil Mariso, Satlinmas, RT/RW, serta para lurah di wilayah terdampak. (Ar)







