Lintaskabar.id, Makassar – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menyerahkan laporan kronologis pelarangan Salat Idulfitri dan dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid di Barru ke Polda Sulsel.
Selain itu, Wakil Ketua PWM Sulsel, Prof. Gagaring Pagalung, menyerahkan dokumen ini di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026, dengan harapan kasus ditangani secara adil dan objektif.
Tujuan Penyerahan Laporan
Laporan awal tercatat di Polres Barru dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan penghalangan ibadah. Oleh karena itu, PWM Sulsel ingin memastikan kasus ini menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mediasi dangkal.
PWM Sulsel Mengawal Kasus
Prof. Gagaring menegaskan, PWM Sulsel akan mengawal kasus ini agar tindakan intoleransi tidak terulang dan aset masjid tetap aman. Ia menambahkan, “Kami pastikan pelarangan ibadah tidak terjadi lagi dan masjid tidak diserobot pihak yang tidak punya hak. Selain itu, Polda Sulsel harus memberi atensi khusus karena ini menyangkut kebebasan beribadah dan aset wakaf.”
Kronologi Konflik
Konflik muncul sejak lama dan akhirnya memuncak pada 20 Maret 2026, saat jemaah Muhammadiyah dihalangi Salat Idulfitri. Kemudian, intimidasi muncul pada rapat 22 Maret, sehingga Muhammadiyah Barru menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Barru.
Bukti Kepemilikan dan Status Wakaf
Fakta penting:
- Tanah masjid seluas 560 m² dibeli 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.
- Selanjutnya, tanah ditegaskan sebagai wakaf melalui Ikrar Wakaf W.1, W.2, dan Surat Pengesahan Nadzir Juli 2022.
- Pembangunan masjid dibiayai dan dijalankan Muhammadiyah dengan dukungan Pimpinan Pusat, lengkap dengan dokumen proyek, laporan berkala, dan rekomendasi PWM Sulsel.
Dokumen Menegaskan Hak Muhammadiyah
PWM Sulsel menegaskan bukti kepemilikan kuat. Selain itu, selain dokumen pembelian dan wakaf, terdapat dokumen proyek pembangunan, rincian bahan bangunan, laporan panitia, rekomendasi resmi, serta foto pembangunan, yang menunjukkan Masjid Nurut Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah.
Permintaan Atensi Polda
PWM Sulsel meminta Polda Sulsel memberi perhatian, serta mengawal tindak lanjut laporan Polres Barru, agar kepastian hukum tercapai terhadap dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, serta upaya pengambilalihan aset.(Zi)







