TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menanggapi isu yang menghubungkan namanya dengan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK pada 5 Agustus 2025 adalah sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Daeng Manye menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan masa lalu, ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama PT PINS Indonesia pada periode 2017-2019, sebelum menjadi Bupati Takalar.

PT PINS, yang merupakan anak perusahaan Telkom Group, terlibat dalam pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU yang dimulai pada 2018 melalui kerjasama antara Pertamina dan Telkom.

Daeng Manye menyampaikan, “Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan, dan saat ini saya lebih fokus untuk bekerja bagi kemajuan Takalar,” ucapnya, baru-baru ini.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini dimulai pada 31 Agustus 2018, dan ditandatangani oleh Mas’ud Khamid dari Pertamina serta Dian Rachmawan dari Telkom, dengan disaksikan oleh pejabat Kementerian BUMN dan ESDM.

KPK memanggil Daeng Manye untuk memberikan keterangan tentang struktur manajerial dan proses kerja PT PINS saat proyek dimulai, dan hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa ia terlibat dalam tindakan korupsi. Belum ada informasi resmi dari KPK yang menyatakan status Firdaus Daeng Manye sebagai tersangka

Penulis: Amriadi