Lintaskabar.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri selain oleh pemerintah hukumnya haram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cholil menyebut ketentuan ini merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama dan MUI tahun 2004 yang menegaskan kewenangan berada pada ulil amri. Ia menilai keputusan pemerintah mengikat dan dapat mengakhiri perbedaan.

Pemerintah Tetapkan Ikmal

Cholil menjelaskan pemerintah menetapkan ikmal atau menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari karena hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas dan tidak terlihat di lapangan.

“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” katanya baru-baru ini.

Dasar Hukum oleh Ulil Amri

Cholil menegaskan keputusan MUI 2004 menetapkan pemerintah sebagai pihak berwenang.

“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil.

Ia juga menyebut keputusan Muktamar NU melarang penetapan di luar pemerintah.

“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.

MUI Ajak Tetap Toleran

Cholil menilai keputusan pemerintah dapat mencegah perpecahan. “Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” jelasnya.

Meski begitu, ia tetap mengajak masyarakat saling menghormati.

“Saat yang bersamaan kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok (20 Maret),” kata Cholil. (Zi/*)