Lintaskabar.id, Makassar – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Pesantren IMMIM (IAPIM) Makassar mengeluarkan pernyataan sikap setelah militer Israel mencegat kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Dalam insiden itu, Israel menahan sejumlah relawan, termasuk warga negara Indonesia (WNI) sekaligus alumni Pesantren IMMIM Makassar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IAPIM menyampaikan sikap tersebut melalui surat bernomor 0137/B/SIKAP/PP-IAPIM/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Mereka menyebut militer Israel mencegat kapal bantuan menuju Gaza pada 18 Mei 2026 dan menahan seluruh penumpangnya.

Alumni IMMIM Ikut Misi Kemanusiaan

Salah satu relawan dalam misi tersebut ialah Andi Angga Prasadewa, alumni Pesantren IMMIM Makassar angkatan 2005–2011. Ia tergabung dalam relawan internasional Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Koordinator Presidium IAPIM Armin Mustamin Toputiri, SH, bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Zakaria MS, S.ST, mengecam tindakan Israel yang mereka nilai melanggar hukum humaniter internasional.

“Pertama; Kami mengecam keras tindakan militer Zionis Israel yang telah melakukan penyanderaan kapal, serta menahan para penumpangnya dan dijadikan tawanan, padahal mereka adalah para aktivis kemanusiaan internasional yang bermaksud membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat di Gaza. Sehingga atas tindakan militer Zionis Israel dimaksud secara nyata telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,” tulisnya.

IAPIM Desak Diplomasi Darurat

IAPIM juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menempuh langkah diplomatik untuk membebaskan tujuh WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.

“Kedua; Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menempuh diplomasi serta mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan dan mengembalikan 7 (tujuh) WNI aktivis kemanusiaan internasional dimaksud ke tanah air, khususnya anggota kami ANDI ANGGA PRASADEWA,” tegasnya.

IAPIM mengirimkan surat itu kepada Presiden RI, pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan Gubernur Sulawesi Selatan.

IAPIM Minta Negara Hadir

Di akhir pernyataannya, IAPIM meminta pemerintah segera memastikan keselamatan para relawan Indonesia yang masih ditahan.

“Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan warga negaranya. Penahanan terhadap aktivis kemanusiaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut nilai kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya. (Ar)