Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar membantah informasi di media sosial terkait anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar sebesar Rp10 miliar per tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkot menilai narasi tersebut menyesatkan karena tidak menjelaskan struktur anggaran secara utuh.

Sejumlah akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, dan makassar24jam disebut menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Salah satu unggahan menuliskan “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Namun, informasi itu disebut disajikan tanpa konteks dan klarifikasi dari pihak terkait.

Akibatnya, isu tersebut memunculkan persepsi adanya pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja daerah.

Pemkot Jelaskan Anggaran untuk Kegiatan Kedinasan

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, mengatakan informasi yang beredar merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.

Menurutnya, hasil penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan angka tersebut bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegasnya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk jamuan tamu, audiensi, rapat, serta kegiatan pemerintahan lainnya di rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, pemerintah juga memakai anggaran tersebut untuk kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga forum mahasiswa bersama pemerintah kota.

“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal,” ujarnya.

“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan,” tambah Fitrah.

Anggaran Termasuk Operasional dan Tenaga Pendukung

Fitrah menyebut alokasi sekitar Rp6 miliar dalam DPA tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga kebutuhan operasional lainnya.

Anggaran tersebut mencakup logistik dapur, konsumsi rapat, tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum.

“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.

Ia juga menilai informasi di media sosial hanya menampilkan potongan dokumen tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran.

Karena itu, Pemkot Makassar mengimbau masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi.

Pemkot Siapkan Perwali soal Standar Pembiayaan

Pemkot Makassar kini menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur standar pembiayaan makan dan minum secara lebih rinci.

“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Fitrah.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Firnandar Sabara, menegaskan kode rekening yang beredar di media sosial merupakan anggaran jamuan tamu pimpinan, bukan konsumsi pribadi Wali Kota.

“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota,” jelas Firnandar.

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung agenda resmi pemerintahan berskala besar, termasuk audiensi dan pertemuan resmi.

“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota,” tegasnya.

Firnandar menambahkan realisasi anggaran bergantung pada kebutuhan kegiatan pemerintahan selama satu tahun berjalan.

Appi Dinilai Terapkan Gaya Kepemimpinan Sederhana

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi dikenal berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah.

Ia juga disebut menerapkan gaya kepemimpinan sederhana dan tidak meminta pengadaan kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak digunakan.

Selain itu, Appi menekankan penggunaan anggaran operasional harus efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut sekaligus mempertegas bahwa isu anggaran Rp10 miliar untuk konsumsi pribadi Wali Kota tidak sesuai kondisi sebenarnya. (Ar)