JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia menerima berbagai laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Menjelang akhir periode seleksi, Ombudsman memberikan sejumlah catatan evaluatif kepada pemerintah dan panitia seleksi sebagai langkah perbaikan dalam sistem rekrutmen CASN.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti lemahnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan berulang di tahap-tahap penting seleksi.
“Tahap seleksi administrasi, misalnya, sering mengalami masalah mispersepsi terkait kualifikasi pendidikan dan formasi. Ini menjadi krusial karena merupakan pintu awal bagi peserta. Permasalahannya tidak selalu dari peserta, tetapi juga proses verifikasi dan validasi oleh panitia yang masih kurang memadai,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Empat Catatan Penting Ombudsman RI
1. Antisipasi Multitafsir Kualifikasi Pendidikan
Pemerintah diminta memastikan kualifikasi pendidikan untuk setiap formasi disampaikan secara rinci dan sesuai dengan Kepdirjen Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi. Hal ini bertujuan menghindari kebingungan peserta maupun panitia seleksi.
2. Transparansi Tes SKB Non-CAT
Ombudsman meminta KemenPAN-RB menyusun mekanisme transparansi untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terutama pada metode non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan. Robert menilai pemerintah masih kurang memperhatikan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam tahap ini.
3. Pengawasan untuk Mencegah Intervensi Pihak Ketiga
Indikasi campur tangan pihak luar dalam seleksi CASN 2024 masih ditemukan. “Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi yang merugikan banyak pihak dan mencederai rasa keadilan,” tegas Robert. Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi berjalan transparan dan adil.
4. Evaluasi Sistem Rekrutmen Secara Menyeluruh
Ombudsman mendesak pemerintah dan panitia seleksi untuk melakukan evaluasi total, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran juga dinilai penting untuk menjaga integritas seleksi.
Di wilayah Sulawesi Selatan, Ombudsman RI menerima lima laporan terkait seleksi CASN 2024. Menurut Fajar Sidiq, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Sulsel, tiga laporan terkait seleksi formasi dosen di perguruan tinggi negeri, sementara dua lainnya terkait seleksi PPPK di Kabupaten Luwu.
“Banyak laporan mengadukan proses penilaian microteaching pada formasi dosen, sedangkan laporan PPPK umumnya terkait kelalaian dalam verifikasi dokumen,” ungkap Fajar, Senin (20/1/2025) di Makassar.
Saat ini, laporan-laporan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan, dan Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada pihak terlapor.
“Kami berkomitmen untuk menjaga prinsip imparsialitas serta mendorong penyelenggara seleksi memberikan transparansi,” tambah Fajar.
Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi seleksi CASN 2024 melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman di pusat maupun 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi.
Penulis: Ardhi







