Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar memperkuat regulasi pembangunan melalui tiga agenda rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD menghadiri rapat tersebut.
Dalam rapat itu, DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Munafri mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang telah merampungkan pembahasan ranperda hingga tahap persetujuan.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” kata Munafri.
Perda Perhubungan Dorong Transportasi Modern
Munafri menegaskan sektor perhubungan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat menuntut pemerintah menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib dan terintegrasi.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Melalui perda tersebut, Pemkot Makassar akan memperkuat pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan sarana transportasi serta memanfaatkan teknologi untuk pelayanan dan pengawasan.
Appi Soroti Pentingnya Kolaborasi
Munafri menilai persetujuan ranperda tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah kota dan DPRD.
Ia menyebut kolaborasi itu menjadi modal penting untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Munafri juga menegaskan bahwa semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).
“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Ia optimistis komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif akan menghasilkan produk hukum yang semakin berkualitas.
“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutupnya.
Komisi C Dorong Pengendalian Tata Ruang
Selain membahas sektor perhubungan, DPRD Kota Makassar menerima usulan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dari Komisi C.
Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menilai regulasi tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di tengah pesatnya pembangunan kota.
Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang jika pemerintah tidak melakukan pengendalian secara tegas.
“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.
Ray menjelaskan ranperda tersebut akan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi itu akan menyelaraskan dokumen tata ruang dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
Ranperda tersebut juga mengatur pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran tata ruang. Selain itu, regulasi itu melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.
“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” pungkasnya. (Ar)







