Lintaskabar.id, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang beroperasi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Kamis (11/6)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, serta jajaran pejabat utama lainnya.

Terungkap Berkat Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran emas hasil tindak kejahatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Resmob Polres Pangkep melakukan penyelidikan intensif sejak 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

Setelah melakukan pengawasan dan koordinasi lintas wilayah, petugas akhirnya menangkap tersangka berinisial JR di kawasan Perumahan Mas Angkasa.

Pelaku Beraksi di Puluhan Lokasi

Hasil pengembangan kemudian mengungkap bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya di 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.

Lokasi tersebut berada di wilayah Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

Akibat serangkaian aksi tersebut, para korban mengalami kerugian dengan nilai mencapai sekitar Rp4.649.750.000.

Selain emas, pelaku juga membawa kabur uang tunai, telepon genggam, dan berbagai barang berharga lainnya.

Gunakan Modus Pura-pura Bertamu

Dalam menjalankan aksinya, JR terlebih dahulu mengamati rumah yang ditinggalkan penghuninya.

Selanjutnya, pelaku berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah untuk memastikan kondisi di dalam.

Apabila tidak mendapat respons, pelaku langsung membobol pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum masuk dan mengambil barang berharga.

Setelah itu, hasil curian, terutama emas, dijual kepada penadah untuk memperoleh keuntungan.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

JR diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan HA diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Kendaraan, Uang Tunai, dan Emas

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi tiga sepeda motor, dua unit mobil, enam sepeda motor hasil kejahatan, tiga brankas, uang tunai Rp394 juta, emas seberat 25 gram, leburan emas 11 gram, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat beraksi seperti linggis, obeng, helm, dan jas hujan.

Di samping itu, penyidik juga menyita puluhan kwitansi pembelian emas, kotak perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Penyidik Bidik Dugaan TPPU

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Adapun HA dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Lebih lanjut, penyidik juga membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga masih terdapat aset hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan properti dan menindak seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan. (**)