MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan secara resmi menetapkan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (dikenal sebagai Ome) sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo. Hal ini dikonfirmasi oleh anggota KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto, pada Rabu kemarin.
Romy menjelaskan bahwa setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sulsel langsung menyampaikan hasil tersebut ke KPU RI.
“Tadi malam sudah keluar surat dinas KPU RI dengan Nomor 1183 mengenai penetapan hasil putusan MK tertanggal 8 Juli. Oleh karena itu, penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Palopo pada hari Jumat, 11 Juli 2025,” ujar Romy.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-Atika), yang merupakan pesaing utama dalam Pilkada tersebut.
RMB-Atika menggugat pencalonan Naili Trisal dan Ome, dengan alasan dugaan ketidaksesuaian administrasi, termasuk tuduhan SPT Pajak tidak sah oleh Naili dan tidak diungkapkannya status hukum Ome. Namun, MK menyatakan semua dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum secara menyeluruh, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan putusan ini, permohonan RMB-Atika untuk memerintahkan KPU Sulsel menggelar kembali PSU tanpa mencantumkan pasangan Naili-Ome tidak dikabulkan.
Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam PSU yang digelar pada 24 Mei 2025, pasangan Naili-Ome meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 47.349.
Penulis: Ardhi







