MAKASSAR — Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Sekretariat Wakil Presiden menggelar Kegiatan Penyerapan Pandangan terkait isu Revisi Undang-Undang Pemilu untuk Masa Depan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Senat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (26/9).
Mengusung tema “Masa Depan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia”, kegiatan ini diikuti 26 peserta. Hadir di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Dekan FISIP Unhas Phil Sukri, serta Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi, dan Alumni, Suparman.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya keseimbangan kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu harus seimbang agar fungsi pengawasan dan pengawalan berjalan maksimal. Selama ini komposisi keanggotaan KPU lima orang, sedangkan Bawaslu bervariasi antara tujuh, lima, atau tiga tergantung jumlah daerah pemilihan. Pengawasan tidak boleh dibedakan antara Pilpres dan Pileg. Idealnya Bawaslu menjadi wasit tunggal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya inklusivitas dalam demokrasi, khususnya keterwakilan perempuan.
“Keterwakilan perempuan sangat penting. Perempuan biasanya lebih teliti dalam menyusun administrasi pemilu yang nantinya berdampak pada produk hukum. Karena itu, validasi dan verifikasi harus diperhatikan,” jelas Mardiana.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pemilu pada dasarnya adalah proses konversi suara menjadi kursi keterwakilan.
“Kalau bicara pemilu, setidaknya kita bicara tentang dapil, pencalonan, dan penentuan calon terpilih,” katanya.
Dari sisi peserta, Andi Lukman menekankan perlunya keterlibatan kelompok rentan dalam proses demokrasi.
“Partai politik perlu menjaga keseimbangan antara calon laki-laki dan perempuan. Keterlibatan perempuan dan disabilitas sangat penting,” tegasnya.
Sementara perwakilan Kesbangpol Provinsi Sulsel, Muhammad Risaldii M, menyampaikan peran strategis lembaganya.
“Kesbangpol menjadi ujung tombak koordinasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ke depan, sebaiknya ada aturan khusus dalam peraturan menteri mengenai belanja kepemiluan, termasuk besarannya, agar tidak lagi diambil dari belanja tak terduga,” ungkapnya.
Nico Harjanto, selaku perwakilan penyelenggara dari Kementerian Sekretariat Negara RI, memberikan apresiasi atas seluruh masukan yang disampaikan.
“Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada para stakeholders. Yang terpenting, kegiatan ini menumbuhkan rasa memiliki sehingga kita dapat memberikan kontribusi maksimal untuk masa depan pemilu dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun pandangan berbagai pihak demi memperkuat revisi UU Pemilu agar lebih inklusif, adil, dan demokratis di masa mendatang.
Penulis: Ardhi







