PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melanjutkan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di Kota Parepare. Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, berbagai isu strategis terkait sistem pemilu menjadi sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rusdianto, akademisi dari IAIN Parepare, menyampaikan sejumlah catatan penting yang menurutnya perlu segera dibenahi. Ia menyoroti masalah keterlambatan anggaran pemilu yang kerap terjadi akibat lambannya penetapan Peraturan KPU (PKPU). Kondisi ini berdampak pada proses pencairan dan pengusulan anggaran yang sering tertunda.

“Anggaran pemilu kita relatif mahal, dan regulasi untuk 2024 pun masih berpotensi sama. Saya berharap konsep satu lembar surat suara bisa digunakan, karena sudah memuat semua informasi sehingga pemilih cukup memilih nomor urut tanpa harus mencari nama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdianto menilai sistem tersebut dapat memperkuat presidensialisme. “Dengan mekanisme itu, keterhubungan dengan partai politik lebih jelas, dukungan legislatif dan koalisi pun lebih terang, serta daerah keterwakilannya juga tegas,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kaderisasi calon legislatif. “Idealnya, caleg DPR RI minimal pernah menjabat sebagai anggota DPRD atau kepala daerah selama 10 tahun. Dengan begitu, mereka tidak hanya bermodalkan uang, tetapi juga memiliki kompetensi keilmuan dan pengalaman dalam mengelola pemerintahan,” tegasnya.

Masukan tersebut mendapat respons positif dari Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang hadir dalam kegiatan. Ia menilai usulan Rusdianto memiliki basis analisis dan kajian akademik yang kuat.

“Saya sangat mengapresiasi gagasan ini karena sudah disertai analisis yang mendalam. Usulan ini tentu akan menjadi salah satu bahan yang saya bawa untuk diperjuangkan di tingkat pusat,” ungkap Taufan.

Taufan juga menyoroti ide penggunaan satu lembar surat suara yang dinilainya bisa mengurangi kebingungan pemilih. Selain itu, ia sepakat dengan gagasan periodisasi kader partai sebelum maju sebagai caleg.

“Memang seharusnya kader partai yang mencalonkan diri memiliki masa keanggotaan minimal lima tahun dan sudah melalui jenjang kaderisasi. Hal ini penting agar mencerminkan kesiapan dan pemahaman yang matang tentang pemerintahan,” jelasnya.

Diskusi tersebut menunjukkan adanya sinergi antara KPU, akademisi, dan legislator dalam merumuskan gagasan demi menciptakan sistem pemilu yang lebih baik, efisien, dan berkeadilan.

Penulis: Ardhi