SULSEL—Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang akan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti gugatan pasangan calon Gubernur Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terhadap hasil pemilihan kepala daerah.

Pasangan DIA menggugat hasil Pilkada dengan dalih adanya pelanggaran dan kecurangan yang diduga memengaruhi hasil akhir.

Gugatan ini diajukan sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda mengapresiasi langkah MK yang menetapkan jadwal sidang.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 6 Januari 2025 di Tana Toraja, Asri optimistis bahwa gugatan tersebut akan diterima dan berlanjut ke sidang pokok perkara.

“Alhamdulillah, jadwal sudah ditetapkan oleh MK. Kami yakin gugatan DIA memenuhi syarat dan akan diproses lebih lanjut oleh panel hakim. Kami berharap keputusan yang dihasilkan nantinya dapat membawa keadilan,” ungkap Asri Tadda.

Asri juga mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, terutama pendukung setia pasangan Danny-Azhar, untuk memberikan dukungan moral dan doa bagi kelancaran proses persidangan di MK.

“Kami mohon doa restu seluruh masyarakat Sulsel agar sidang di MK berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi demokrasi yang lebih baik,” tambahnya.

Penulis: Ardhi