SULSEL—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dan tidak melanjutkannya ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi lainnya.
Dengan demikian, hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tetap berlaku.
Sesuai hasil perhitungan suara, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) keluar sebagai pemenang dengan 3.014.255 suara, mengungguli pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara.
Menanggapi putusan MK, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pasangan calon.
“Kami ucapkan selamat kepada Danny-Ashar dan timnya yang telah berjuang maksimal dalam Pilgub Sulsel 2024. Tentu saja, selamat bertugas untuk Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” ujar MRR.
Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil ini dengan baik demi menjaga kondusivitas di Sulawesi Selatan serta mendukung kepemimpinan Andalan Hati dalam mewujudkan visi Sulsel Maju dan Berkarakter.
“Politik hanya sesaat, persaudaraan selamanya. Mari kita bersatu kembali dan bersama-sama membangun Sulawesi Selatan,” tambahnya.
MRR juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi, termasuk pihak lawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memudahkan tugas kami sebagai Juru Bicara, baik kawan maupun lawan. Tugas kami tidak akan maksimal tanpa adanya peran semua pihak,” pungkasnya.
Penulis: Ardhi







