MAKASSAR—Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 itu diputuskan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan, sehingga mereka akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

KPU Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Pemenang Pilwalkot Makassar 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Makassar 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

Berdasarkan penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA memperoleh 319.112 suara, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya:

Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI): 162.427 suara

Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI): 81.405 suara

Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN): 20.247 suara

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 mencapai 1.037.164 pemilih.

Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, 583.191 suara dinyatakan sah, sementara 14.603 suara tidak sah.

“Proses rekapitulasi ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon,” ujar Yasir.

Penulis: Ardhi