JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah inkonstitusional.
Keputusan ini diambil setelah mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan dalam putusannya bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat perolehan kursi atau suara tertentu.
Dua dari sembilan hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion.
Mereka berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini.
Namun, mayoritas hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden tanpa pembatasan tersebut.
Keputusan ini memunculkan berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait potensi dampaknya terhadap sistem pemilu Indonesia.
Penulis:Ardhi







