Lintaskabar.id, Makassar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat kapasitas dan responsivitas kelembagaan pengawasan Pemilu.
Upaya ini, kata dia, harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Part II yang digelar secara berjenjang, Mardiana menilai forum tersebut sebagai ruang penting untuk refleksi, koordinasi, dan konsolidasi antara berbagai pihak yang berperan aktif dalam pengawasan Pemilu mulai dari penyelenggara ad hoc, unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hingga media massa.
“Kami ingin memastikan bahwa pengalaman, tantangan, dan aspirasi dari berbagai tingkatan baik dari penyelenggara ad hoc, masyarakat sipil, maupun unsur penegak hukum dapat tersampaikan dan menjadi bagian dari rekomendasi kelembagaan Bawaslu. Suara masyarakat di lapangan harus didengar, bukan sekadar angka di laporan,” tegas Mardiana.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang melibatkan akademisi, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kepemudaan.
Pada tahap kedua, fokus pembahasan diarahkan pada isu teknis penyelenggaraan serta strategi sinergi antarlembaga, dengan melibatkan tim Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) serta unsur media.
Selain menjadi wadah refleksi dan penguatan internal, forum ini juga berfungsi sebagai sarana menghimpun aspirasi publik untuk memperkuat kemitraan antara Bawaslu dan Komisi II DPR RI, khususnya dalam rangka persiapan revisi Undang-Undang Pemilu.
Empat fokus strategi yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan ini antara lain:
1. Evaluasi struktur penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota, termasuk beban kerja Panwascam, PKD, dan PTPS;
2. Penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan kelompok pemilih rentan;
3. Peningkatan sinergi Sentra Gakkumdu melalui diskusi tematik antara unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu;
4. Refleksi publik dan media terhadap kinerja Bawaslu untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Setiap Bawaslu kabupaten/kota di Sulsel diminta untuk memilih salah satu tema strategis tersebut sebagai fokus pembahasan dalam rapat internal masing-masing. Kegiatan ini berlangsung pada 28 Oktober–4 November 2025, dengan memanfaatkan sisa anggaran hasil efisiensi tahun berjalan.
Mardiana menegaskan bahwa penguatan kelembagaan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah nyata memperkuat demokrasi dan menjaga integritas Pemilu di Sulawesi Selatan.
“Bawaslu harus terus belajar dari pengalaman lapangan. Pengawasan yang kuat lahir dari refleksi yang jujur dan kemitraan yang terbuka,” pungkasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulsel berharap dapat memperkuat kepercayaan publik dan memastikan peran pengawasan berjalan semakin efektif serta adaptif terhadap dinamika demokrasi di daerah. (Ar)







