MAKASSAR — Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menetapkan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Minggu (2/3).
Menurut Fahrizal, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Pemkot Makassar merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Ini adalah langkah awal yang baik dari pemimpin baru kita. Kami harap kebijakan ini bisa dipatuhi seluruh pihak demi kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah,” ujar politisi PKB tersebut.
Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang terbit pada 26 Februari 2025, Pemkot Makassar menetapkan:
Penutupan tempat hiburan malam, karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan pusat refleksi paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
Anjuran kepada ASN untuk melaksanakan salat tepat waktu selama Ramadan.
Kewajiban bagi SD dan SMP untuk mengaktifkan kegiatan keagamaan Ramadan bagi siswa Muslim.
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan di bulan Ramadan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan ini.
Penulis: Ardhi







