Lintaskabar.id, Makassar — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (4/6/2026).
Anggota I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Berdasarkan hasil audit, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sulsel atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
BPK Soroti Pajak, Pengadaan, dan Dana Bagi Hasil
Meski meraih WTP, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK menilai penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor belum terukur secara rasional. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara target dan realisasi pendapatan.
Selain itu, BPK menemukan pengelolaan jaminan dan sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai. Temuan tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah hingga Rp7 miliar.
BPK juga mencatat Pemprov Sulsel belum menganggarkan seluruh utang beban dalam APBD 2025. Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan senilai Rp705 miliar.
Bantuan BPJS Rp278 Miliar Masih Berproses
Selain itu, BPK menyoroti kewajiban Pemprov Sulsel berupa bantuan keuangan umum Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menyalurkan bantuan tersebut.
DPRD Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menegaskan DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Sementara itu, BPK mengapresiasi capaian WTP Pemprov Sulsel dan meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. (Ar)







