Lintaskabar.id, Makassar – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali menguat setelah pemerintah pusat memutuskan proyek tersebut tetap dilanjutkan di wilayah itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan tersebut diambil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menetapkan proyek strategis nasional itu tetap dijalankan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) bersama investor Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia.

Sementara itu, kebijakan tersebut muncul di tengah penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Haji Akbar, menegaskan bahwa warga tidak menolak program PSEL secara keseluruhan, melainkan keberatan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.

“Kami sangat sesali keputusan pak Menteri keuangan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan,” ujar Akbar, Kamis (7/5/2026) malam.

Menurutnya, sekitar 98 persen warga di kawasan tersebut menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea karena mempertimbangkan faktor lingkungan dan akses wilayah yang dinilai tidak memadai.

Selain itu, Akbar menyebut masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam penetapan lokasi proyek.

“Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan,” katanya.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Kemacetan

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang proyek, terutama potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, akses menuju lokasi juga dinilai menjadi persoalan serius karena jalan yang sempit berpotensi menambah kepadatan kendaraan pengangkut sampah.

“Lokasi ini tidak layak. Akses jalan sempit, nanti akan dilalui kendaraan sampah. Dampaknya pasti ke lingkungan sekitar,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan keberatan, bahkan sempat melarang pihak investor memasuki area proyek.

“Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Akbar juga menilai keputusan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan mengabaikan aspirasi masyarakat setempat.

“Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini,” ungkapnya.

Karena itu, warga meminta pemerintah dan pihak pengembang membuka secara transparan seluruh informasi terkait proyek, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta langkah mitigasi yang akan diterapkan.

“Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya,” tutup Akbar.

Pemkot Makassar Usulkan PSEL Dipindah ke TPA Antang

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin disebut terus memperjuangkan aspirasi warga Tamalanrea yang keberatan terhadap pembangunan PSEL di wilayah mereka.

Pemkot Makassar memastikan proyek tetap berjalan sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Selain itu, melalui aturan baru tersebut, skema pembiayaan proyek disebut lebih realistis karena tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan kewajiban tipping fee bagi pemerintah daerah.

Di tengah polemik tersebut, pembangunan PSEL juga diusulkan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tommo, menilai Pemerintah Kota Makassar telah mengawal aspirasi warga dengan baik. Ia pun mendukung usulan pemindahan lokasi proyek ke TPA Antang.

“Pertinbangan Pemeritnah pusat pak Menkeu kita tidak mengerti. Padahal lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea,” jelasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Manggala dan Panakkukang, Nasir menilai perubahan lokasi tanpa dasar yang jelas dapat memunculkan persoalan baru, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan proyek.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek pembiayaan operasional apabila PSEL dibangun di luar kawasan TPA Antang.

“Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah,” lanjutnya.

Nasir menambahkan, TPA Antang memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari ketersediaan lahan hingga kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah yang sebelumnya telah direncanakan pemerintah.

“Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan pelaksanaan proyek,” ujarnya. (*)