Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (15/04/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Setelah itu, DPRD dan Pemkot Makassar langsung menetapkan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Munafri Apresiasi Kolaborasi DPRD

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan. Ia menilai, DPRD dan pemerintah kota berhasil menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengesahan perda ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Pemkot Dorong Pelestarian untuk Masa Depan

Lebih lanjut, Munafri menekankan bahwa pemerintah kota tidak hanya menjaga peninggalan masa lalu, tetapi juga memanfaatkan cagar budaya untuk masa depan. Ia menyebut pelestarian ini dapat memperkuat identitas bangsa sekaligus membuka peluang di sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.

Pemkot Perkuat Perlindungan di Tengah Modernisasi

Di tengah pembangunan yang terus berkembang, Pemkot Makassar menilai banyak situs bersejarah berisiko terabaikan. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan regulasi ini sebagai landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun perairan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong langkah pelestarian yang mencakup penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran. Pemerintah bahkan mengarahkan pemanfaatan berkelanjutan guna meningkatkan nilai ekonomi melalui promosi dan pengembangan sektor terkait.

Pemkot Sesuaikan Regulasi dengan Perkembangan Kota

Sementara itu, Munafri menilai Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan bahwa perubahan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta tekanan ekonomi terhadap kawasan bersejarah menuntut regulasi yang lebih adaptif.

“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” ungkapnya.

Pemkot Libatkan Publik dan Sektor Lain

Dengan pengesahan perda ini, Pemkot Makassar berkomitmen menjadikan cagar budaya sebagai aset produktif. Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Bahkan, pemerintah membuka peluang pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola bangunan bersejarah agar tetap dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai kelestariannya.

“Ini bukan hanya perangkat normatif, tetapi instrumen strategis kota untuk masa depan,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Identitas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas daerah.

Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak hanya menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga merawat jati diri. Dengan demikian, generasi sekarang dan mendatang tetap dapat menikmati dan memanfaatkan warisan budaya secara bijak.

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga tentang merawat identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Makassar,” pungkasnya. (Ar)