MAKASSAR — Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan tegas kepada PT Yasmin Bumi Asri yang tengah membangun mal di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Perusahaan diminta menghentikan semua aktivitas pembangunan karena masih ada kewajiban yang belum diselesaikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.
Diketahui, PT Yasmin Bumi Asri belum menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
Meski demikian, pembangunan mal tetap dilakukan, termasuk proses peletakan batu pertama (groundbreaking) yang sudah berlangsung.
Anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar, menilai tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
Ia menegaskan agar pembangunan segera dihentikan hingga kewajiban dipenuhi.
“Kami minta perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya, termasuk penyerahan lahan milik Pemprov,” ujarnya, Jumat (9/5).
DPRD Sulsel juga berencana mengirim surat resmi ke PT Yasmin untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
Penulis: Ardhi







