SULSEL—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan Presiden sebesar 0% adalah konstitusional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda.

“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi. Putra-putri terbaik bangsa kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk maju sebagai calon Presiden tanpa terkendala syarat ambang batas,” ujar Asri Tadda di Makassar, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, Asri Tadda menyarankan agar aturan yang sama juga diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia menilai, ambang batas pencalonan kepala daerah sebaiknya dihapus agar proses demokrasi lebih terbuka.

“Jika untuk Presiden sudah 0%, maka logis jika syarat ini juga diterapkan pada Pilkada. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan pemimpin terbaik,” katanya.

Asri menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas Pilkada dapat mengurangi monopoli partai politik dalam menentukan calon kepala daerah.

Hal ini menurutnya, akan menciptakan proses politik yang lebih adil dan demokratis.

Sebagai tokoh relawan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 dan Sekretaris Jenderal Mileanies, Asri juga menekankan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan diridhai Allah SWT.

“Keputusan MK ini adalah langkah awal menuju demokrasi yang lebih inklusif. Semoga ini menjadi jalan bagi lahirnya pemimpin-pemimpin yang benar-benar mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Penulis: Ardhi