Lintaskabar.id, Makassar — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) segera menyelesaikan sengketa kerja sama pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan PT Waskita Karya, Direksi PT SCI, dan jajaran Pemprov Sulsel, Kamis (4/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan status lahan menjadi penyebab utama terhentinya proyek di kawasan CPI. Saat ini, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel dan belum diserahkan kepada PT SCI sebagai Perseroda.

“Permasalahan utamanya karena kerja sama dilakukan di atas aset yang masih tercatat sebagai milik Pemprov Sulsel. Karena status aset belum diserahkan kepada Perseroda, proyek pembangunan akhirnya terhenti,” kata Kadir.

Menurutnya, proyek Twin Tower mulai berjalan pada 2020. Namun, proyek itu tidak berlanjut akibat kendala yang muncul dalam pelaksanaannya.

Waskita Karya Klaim Keluarkan Rp176 Miliar

Kadir mengungkapkan PT Waskita Karya telah mengeluarkan sekitar Rp176 miliar untuk pekerjaan pondasi dan pekerjaan pendukung lainnya. Sementara nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.

Karena itu, Komisi D meminta PT SCI segera mengajukan penyelesaian status aset kepada Gubernur Sulsel melalui mekanisme penyerahan aset atau penyertaan modal daerah.

“Kami mendorong agar status aset ini segera dituntaskan sehingga Perseroda dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan dengan Waskita Karya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Program Pembangunan Lain Ikut Tertahan

Persoalan aset juga menghambat sejumlah program pembangunan lain di kawasan CPI.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel telah menyiapkan anggaran sekitar Rp22 miliar untuk penataan kawasan, termasuk jogging track, taman, dan fasilitas pendukung di sekitar Wisma Negara.

Selain itu, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, program tersebut belum berjalan karena masalah aset dan kontrak belum selesai.

DPRD Soroti Kontrak yang Berhenti pada 2021

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Sultan Tajang, menjelaskan kontrak kerja sama PT Waskita Karya dan PT SCI ditandatangani pada 2020 dan mulai efektif pada September tahun yang sama.

Namun, proyek hanya berjalan hingga awal 2021 karena pembayaran disebut terhenti.

“Kontrak ini terjadi pada 2020 dan secara efektif hanya berjalan beberapa bulan hingga awal 2021. Dalam proses itu sudah dikeluarkan anggaran yang cukup besar,” kata Sultan.

Ia menyebut PT Waskita Karya mengklaim telah mengeluarkan biaya pekerjaan antara Rp135 miliar hingga Rp176 miliar sebelum proyek dihentikan.

“Ini pada dasarnya kerja sama antara dua entitas yang sama-sama terkait dengan negara. Karena itu, persoalan yang muncul harus segera dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.

Komisi D Kawal Penyelesaian Sengketa

Sultan berharap mediasi yang berlangsung segera menghasilkan solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami berharap mediasi yang berlangsung dapat segera menemukan solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya PT Waskita Karya yang menyatakan telah mengeluarkan anggaran hingga Rp176 miliar,” katanya.

Ia juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Pemprov Sulsel tidak boleh menghambat penyelesaian persoalan tersebut.

“Meski terjadi transisi kepemimpinan, penyelesaian masalah ini harus tetap menjadi perhatian bersama. Komisi D akan terus mengawal langkah-langkah penyelesaian agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut,” tegasnya. (Ar)