Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan relaksasi kepada masyarakat yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sampai 50 persen.
Kebijakan ini meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan program tersebut.
Ia menyebut Pemprov Sulsel menjalankan kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi, Jumat, 5 Juni 2026.
Diskon Pajak Berlaku untuk Tunggakan Tahun 2025 ke Bawah
Irvandi menjelaskan, Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Sulsel menerapkan program ini mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Selain itu, pemerintah menggunakan skema insentif ini untuk memperluas kepatuhan pajak dan mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Pemprov Sulsel Luncurkan Program Gebyar Pajak
Pemprov Sulsel juga meluncurkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Sulsel menyiapkan hadiah mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, hingga perangkat elektronik seperti kulkas, televisi, dan mesin cuci. Panitia menggelar pengundian hadiah setiap tiga bulan hingga akhir tahun.
Pemprov Sulsel Dorong Partisipasi dan Kepatuhan Pajak
Pemprov Sulsel menargetkan program ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Pemerintah juga memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan layanan publik.
Irvandi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan ini sebelum 30 Juni 2026 agar tidak kehilangan kesempatan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.
Selain itu, Bapenda Sulsel mengajak masyarakat membayar pajak melalui kantor Samsat maupun kanal digital yang tersedia agar proses pembayaran lebih mudah, cepat, dan nyaman.(Ir)







