Lintaskabar.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyamaran aliran dana dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menemukan puluhan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pemerasan.
KPK Temukan Rekening Milik Cleaning Service hingga Kerabat
KPK menduga para pelaku sengaja tidak menggunakan rekening pribadi. Sebaliknya, mereka memakai rekening milik pihak lain untuk menyamarkan transaksi.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
PPATK Temukan Aliran Dana Rp366,7 Miliar
KPK mengembangkan perkara ini dari hasil analisis transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama 2019-2025.
Menurut Setyo, para pelaku diduga menghindari penggunaan rekening pribadi.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya.
KPK mencatat total perputaran dana dalam 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar.
“Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan,” ungkap Setyo.
Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen dana lainnya diduga berasal dari pengurusan layanan keimigrasian, termasuk izin tinggal dan tenaga kerja asing.
Rekening Nominee Diduga Tampung Dana Pengurusan Izin Tinggal
KPK juga menyoroti peran staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Penyidik menduga Gusti menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menerima dana dari biro jasa maupun pemohon layanan keimigrasian.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selama periode 2022-2026, sejumlah pejabat dan pegawai diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK Ungkap Kode “Malaikat”
Selain menelusuri aliran dana, KPK menemukan penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan pembagian uang.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo Budiyanto, Kamis (04/06).
Penyidik juga menemukan kode lain yang digunakan para pelaku.
“Ada pula kode-kode lainnya, seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu”.
Silmy Diduga Terima Rp100 Juta Setiap Jumat
KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Menurut penyidik, dana tersebut berasal dari pengurusan izin tinggal WNA dan disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.
KPK menduga Silmy menerima Rp100 juta setiap pekan atau setiap Jumat.
Hingga kini, Silmy Karim maupun tujuh tersangka lainnya belum memberikan tanggapan.
Delapan Tersangka Ditahan
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa sejumlah pihak dan menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).
Saat ini, KPK menahan seluruh tersangka di rumah tahanan KPK.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Silmy Datangi KPK Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.
“Menyerahkan diri,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (03/06).
Sebelumnya, penyidik mencari keberadaan Silmy setelah melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.







