Lintaskabar.id, Makassar — Warga terus menolak rencana pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) atau PLTSa oleh PT SUS di Kecamatan Tamalanrea.
Aksi yang awalnya berupa protes kini berkembang menjadi gerakan bersama. Warga kelurahan, petani, hingga masyarakat pesisir menyuarakan tuntutan soal keadilan lingkungan dan hak hidup sehat.
Rabu (13/5/2026), massa kembali berunjuk rasa di pelataran Kantor Balai Kota Makassar. Mereka membawa spanduk dan poster penolakan pembangunan PSEL di kawasan permukiman.
Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa memimpin aksi tersebut.
Koordinator aliansi, H. Akbar Adhy, menegaskan warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menolak pembangunan fasilitas PSEL di wilayah mereka.
“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Kami meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan lokasi lain yang lebih layak dan tidak berada di tengah permukiman warga,” tegasnya.
Warga Soroti Dampak Lingkungan
Akbar menilai masalah utama terletak pada lokasi proyek yang berpotensi mengancam kesehatan dan kehidupan warga.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah melibatkan warga dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan mereka.
Akbar juga menilai pemerintah pusat belum serius mendengar aspirasi masyarakat.
“Sejujurnya, kami gabungan. Massa aksi berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda,” jelasnya.
“Kami turun aksi, membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan penolakan, sekaligus seruan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Satu tujuanya menolak lokasi PSEL di pemukiman kami Tamalanrea,” sambung dia.
Warga mendesak pemerintah menghentikan proyek PLTSa di Tamalanrea dan mengkaji ulang lokasi pembangunan secara transparan.
Mereka juga meminta pemerintah menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Warga Tolak PSEL di Permukiman
Akbar menilai lokasi pembangunan PLTSa terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi memicu pencemaran udara serta gangguan kesehatan.
Meski begitu, ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan maupun program pengelolaan sampah.
Namun, masyarakat menolak jika pemerintah memaksakan proyek tersebut di kawasan padat penduduk.
“Kami tidak anti pembangunan PSEL, tapi jangan bangun di tengah permukiman kami. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan warga,” ujarnya.
Penolakan warga semakin menguat setelah Menteri Purbaya menyatakan proyek PLTSa tetap dibangun di Tamalanrea dalam rapat Satgas P2SP di Jakarta.
Pernyataan itu memicu keresahan warga di Mula Baru, Bontoa, Akasia, Alamanda, dan Tamalalang.
“Pernyataan bahwa lokasi tetap di Tamalanrea membuat kami resah. Seolah suara kami tidak dianggap,” tutup Akbar.
Pemkot Makassar Dorong Relokasi
Pemerintah Kota Makassar mengambil posisi sebagai penyeimbang antara kebijakan pusat dan aspirasi warga.
Sejak 2025, Pemkot Makassar bersama sejumlah SKPD aktif mengawal penolakan warga terhadap proyek di kawasan padat penduduk.
Pemkot juga mendorong pemindahan lokasi proyek ke kawasan TPA Kecamatan Manggala yang dinilai lebih layak secara teknis dan sosial.
Selain itu, Pemkot melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pangan, Kementerian Infrastruktur, dan PT SUS untuk mencari solusi atas polemik proyek tersebut.
Melalui langkah itu, Pemkot Makassar ingin memastikan pembangunan berbasis sampah tetap mengedepankan kehati-hatian, partisipasi publik, dan keadilan lingkungan bagi masyarakat. (Ar)







