Lintaskabar.id, Makassar – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, memicu keresahan warga setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi lampu hijau kepada PT Sarana Utama Synergy (SUS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menilai keputusan itu menunjukkan benturan antara percepatan proyek strategis nasional dan keadilan sosial-lingkungan.

“Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan hukum bagi investor dan mempercepat proyek PSEL. Tapi di sisi lain, masyarakat justru bergeser menjadi objek risiko, bukan subjek dalam proses perencanaan,” ujar Yusran, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, proyek tersebut kini bukan sekadar urusan investasi dan transisi energi, tetapi juga menyangkut rasa aman warga sekitar.

Warga Tamalanrea, lanjut Yusran, mempertanyakan apakah proyek itu benar menjadi solusi lingkungan atau justru memunculkan risiko baru bagi kesehatan dan ruang hidup mereka.

Komunitas Hijau Soroti Dampak Lingkungan

Yusran menilai pemerintah pusat lebih mengutamakan stabilitas investasi dibanding membuka evaluasi yang partisipatif.

“Prinsip proyek harus jalan dan investor tidak boleh terganggu, lebih dominan ketimbang membuka ruang evaluasi ulang yang lebih partisipatif,” ungkapnya.

Ia menyebut skema lama PT SUS berpotensi membebani warga karena armada sampah harus melewati lorong sempit dan lokasi proyek berada dekat permukiman.

Selain itu, status lahan dan sertifikasi yang belum tuntas juga menambah keresahan masyarakat.

Menurutnya, warga sejak awal tidak dilibatkan dalam penentuan lokasi proyek. Karena itu, Tamalanrea menjadi contoh kontradiksi pembangunan yang mengabaikan kegelisahan masyarakat lokal.

Perpres Baru Dinilai Diabaikan

Yusran menjelaskan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebenarnya membuka peluang peninjauan ulang lokasi proyek, termasuk opsi pemindahan ke kawasan TPA Antang.

Namun, pemerintah pusat tetap mempertahankan lokasi di Tamalanrea dengan mengacu pada aturan lama dan hasil tender sebelumnya.

“Perpres yang lebih progresif justru seperti diredam. Ia tidak dijadikan dasar koreksi, tetapi hanya menjadi jembatan agar proyek tetap berjalan tanpa mengganggu kontrak,” katanya.

Ia menilai keputusan tersebut berdampak langsung pada warga karena Tamalanrea merupakan kawasan padat penduduk dan area pendidikan.

Dalam radius sekitar 1 hingga 1,5 kilometer dari lokasi proyek, terdapat puluhan ribu warga, termasuk anak-anak dan kelompok rentan.

“Potensi dampak meliputi, pencemaran udara dari emisi pembakaran, risiko kontaminasi air tanah, kebisingan operasional, serta peningkatan lalu lintas kendaraan berat,” terangnya.

“Energi yang dihasilkan mungkin dihitung dalam megawatt, tetapi bagi warga, itu bisa berarti akumulasi risiko kesehatan jangka panjang,” tambah Yusran.

Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Warga

Yusran juga menilai keputusan pemerintah pusat mempersempit ruang kebijakan Pemkot Makassar dalam menentukan lokasi proyek yang sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Ketika pusat sudah menetapkan lokasi, ruang tawar daerah menjadi terbatas. Ini berdampak pada legitimasi kebijakan di tingkat lokal,” kata Yusran.

Ia kemudian mendorong pendekatan Participatory Social and Environmental Impact Assessment (PSEIA) yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan pakar lingkungan dalam evaluasi proyek.

“Warga kan tidak menolak PSEL. Yang dituntut adalah PSEL yang adil, aman, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan,” tutup Yusran.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Pemkot Makassar terus mengawal aspirasi warga yang menolak proyek di kawasan padat penduduk tersebut.

Pemkot juga mendorong pemindahan proyek ke kawasan TPA Manggala yang dinilai lebih layak secara teknis dan sosial.

Selain itu, Pemkot Makassar terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian agar pembangunan proyek tetap memperhatikan partisipasi publik dan keadilan lingkungan. (Ar)