Lintaskabar.id, Makassar – Penyidik Polres Sinjai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran satu unit mobil Toyota Fortuner milik warga bernama Iskandar.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025. Kedua tersangka diketahui berinisial KM (31), yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai, dan SF (35), seorang petani.
Kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.
“Benar, terkait pembakaran mobil Fortuner pada tanggal 23 Oktober lalu. Untuk motifnya, saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto.
Agus menambahkan, penyidik juga tengah menelusuri hubungan antara korban Iskandar dan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan personal dengan KM.
“Itu juga masih dalam proses penyelidikan, kami belum dapat menyimpulkan hubungan mereka. Semua masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Terkait peran masing-masing tersangka, Agus menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sinjai masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara detail keterlibatan mereka.
“Yang jelas, ada dua tersangka dalam kasus ini KM, anggota dewan, dan SF. Terkait perannya, penyidik masih mendalaminya,” tegas Agus.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Fortuner hitam, pakaian yang digunakan, sandal, serta satu unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kerusakan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ar)






