Lintaskabar.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil sidang tersebut, tiga anggota dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan, sementara dua lainnya dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR.

Kelima anggota yang menjadi teradu dalam sidang MKD yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama (Uya Kuya).

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama 3 hingga 6 bulan kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa skors berlangsung.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan hasil sidang.

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota dewan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” lanjutnya.

MKD menilai Adies Kadir perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama terkait pernyataannya mengenai besaran gaji dan tunjangan DPR.

Sedangkan terhadap tiga anggota lain, MKD memutuskan:

Putusan terhadap Nafa Urbach:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR.

2. Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan.

3. Diimbau agar lebih berhati-hati dalam berpendapat dan menjaga perilaku ke depan.

Putusan terhadap Eko Patrio:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR.

2. Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR.

2. Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan.

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota MKD. Dalam rapat permusyawaratan tersebut, MKD menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan integritas dan disiplin anggota DPR agar tetap menjaga kehormatan lembaga. (Ir)