Lintaskabar.id, Makassar – Penonaktifan Prof. Karta Jayadi dari jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menarik perhatian publik, termasuk Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) UNM, Prof. ByNurdin Halid (NH).
Nurdin Halid menegaskan, langkah penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses disiplin yang sedang berlangsung di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Semua begitu, dinonaktifkan sementara selama proses berjalan. Bukan berarti diberhentikan. Kita harus menghormati proses,” ujar NH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam menyikapi situasi ini.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pak Rektor dinonaktifkan bukan berarti beliau bersalah. Prosesnya masih berjalan, biarkan KASN bekerja secara objektif,” tutur anggota DPR RI itu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut juga mengimbau agar seluruh civitas akademika UNM tetap tenang dan fokus menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia berharap KASN dapat menuntaskan proses ini dengan profesional.
“Saya berharap civitas akademika UNM tetap tenang dan terus beraktivitas seperti biasa. Kepada KASN, saya harap bekerja seobjektif dan seprofesional mungkin, tanpa terpengaruh opini publik maupun tekanan pihak lain,” tegas Ketua Umum Pelti itu.
Diketahui sebelumnya, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi dinonaktifkan sementara seiring proses pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pengganti sementara, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. (Ar)







