Lintaskabar.id, Makassar – Sebanyak 93 anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) hari ini, Senin (3/11/2025), resmi menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Calon Rektor Periode 2026–2030.
Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WITA dan menjadi momen penting bagi perjalanan Unhas sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Enam bakal calon rektor akan bersaing memperebutkan dukungan dari para anggota senat. Dari proses ini, tiga calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor Unhas 2026–2030.
Secara ketentuan, jumlah anggota Senat Akademik Unhas mencapai 94 orang, namun Majelis Wali Amanat (MWA) menetapkan hanya 93 anggota yang memiliki suara sah pada pemilihan kali ini.
Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dan legalitas proses pemilihan.
Senat Akademik Unhas terdiri dari dua unsur, yakni Ex-Officio (anggota karena jabatan) dan Utusan Fakultas.
Unsur Ex-Officio berjumlah 27 orang, terdiri atas 18 dekan fakultas dan 9 pimpinan di tingkat rektorat, yakni:
- Rektor
- Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
- Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan)
- Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi)
- Wakil Rektor IV (Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis)
- Sekretaris Universitas
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP)
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
- Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)
Sementara itu, unsur utusan fakultas seharusnya berjumlah 69 orang, dengan komposisi empat orang dari masing-masing 16 fakultas (64 orang), satu dari Fakultas Vokasi, dan dua dari Sekolah Pascasarjana.
Dengan demikian, total anggota senat seharusnya 94 orang. Namun, hanya 93 yang sah memiliki hak suara dalam pemilihan kali ini.
Fakultas Keperawatan
Perubahan jumlah ini terjadi karena adanya pergantian status keanggotaan pada Fakultas Keperawatan.
Pada 10 Oktober 2025, Prof. Dr. Elly Lilianty Sjattar, S.Kp, S.Kep, salah satu anggota senat dari unsur utusan fakultas, dilantik sebagai Dekan Fakultas Keperawatan.
Dengan jabatan barunya, status Prof. Elly otomatis berubah menjadi anggota Ex-Officio.
Sesuai mekanisme, Senat Fakultas Keperawatan seharusnya segera memilih pengganti antar waktu. Namun hingga 30 Oktober 2025, proses tersebut belum selesai dilakukan.
Agar pemilihan tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, Majelis Wali Amanat menerbitkan Surat Keputusan baru untuk menetapkan komposisi anggota Senat Akademik Unhas Periode 2022–2025.
Dengan keputusan tersebut, 93 anggota senat resmi ditetapkan memiliki hak suara sah dalam Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2026–2030.
Khusus Fakultas Keperawatan, sementara ini hanya diwakili oleh tiga anggota dari seharusnya empat.
Kondisi ini tidak mempengaruhi legitimasi maupun kekuatan hukum hasil pemilihan.
Pimpinan Senat Akademik Unhas juga telah membuka ruang sesuai mekanisme agar Fakultas Keperawatan dapat segera melaksanakan pergantian antar waktu. (Ag)







